Edukasi HS - Jakarta Di balik gemerlapnya kota Jakarta, ada kisah pilu yang tersembunyi. Ribuan anak-anak terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena menikah di usia muda. Mereka menjadi korban dari ketidakadilan gender dan kekerasan seksual yang merajalela di ibu kota.
Ini merupakan laporan istimewa yang disusun oleh JPPI, sebuah organisasi pengawasan pendidikan di Indonesia. JPPI mengungkapkan fakta mengejutkan tentang permasalahan nikah dini di Jakarta. "Data kami menunjukkan bahwa terdapat 9.131 anak di Jakarta yang berstatus sebagai pasangan suami-istri pada usia anak-anak. Dengan kata lain, ribuan anak telah menikah dan tidak melanjutkan pendidikan mereka," ungkap koordinator nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Ubaid menjelaskan bahwa fenomena nikah dini di Jakarta sangat bertentangan dengan kualitas sekolah yang ada dan durasi waktu rata-rata untuk bersekolah yang tinggi. Namun demikian, hal tersebut tidaklah cukup untuk memastikan hak-hak pendidikan bagi seluruh anak-anak, terlebih lagi bagi para gadis kecil.
"Durasi waktu rata-rata untuk bersekolah di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding daerah-daerah lainnya tetapi kasus-kasus perkawinan pada usia anak juga sangat tinggi. Hal ini membuktikan adanya ketidakadilan gender dalam dunia pendidikan," ujar Ubaid.
JPPI mencatat bahwa salah satu faktor pemicu dari fenomena nikah dini adalah kekerasan seksual pada anak-anak. Pada tahun 2023 lalu saja, terdapat 781 kasus kekerasan pada anak dan sekitar 20% nya merupakan tindakan pelecehan seksual - menjadi urutan kedua setelah tindakan perkelahian antara pelajar.
"Sekali lagi korban-korbannya umumnya adalah gadis-gadis kecil yang akhirnya harus keluar dari jalur sekolah mereka karena trauma dan kemudian dipaksakan oleh keluarga atau bahkan sang pelaku sendiri untuk melakukan pernikahan," tambah Ubaid.
Ubaid juga menyebutkan bahwa permintaan dispensasi dalam proses administratif pembuatan surat nikah secara hukum kepada Pengadilan Agama DKI Jakarta selama tahun 2023 lalu cukup banyak jumlahnya.Dispensasi tersebut merupakan izin khusus agar pasangan dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum mencapai batas umur legal.
"Artinya mereka masih dalam tahap belajar sekolah namun harus meninggalkan sekolah karena sudah menikahi pasangannya.Situasi ini sangat merugikan masa depan mereka serta bangsa kita secara keseluruhan", tuturnya.
Dalam konteks ini JPPI mendorong pemerintahan serta masyarakat luas agar lebih peduli akan masalah-masalah seperti itu.Di samping itu ,mereka juga mengharapkan upaya preventif maupun edukatif guna mendukung perlindungan hak-hak penting atas beberapa aspek termasuk hak atas pendidikan para generasi muda kita."Anak-anak adalah aset bangsa,karenanya amatlah penting bagaimana memberi akses layanan-layanan berkualitas demi masa depan negara.Mari bersatu padukan langkah-langkah guna membersihkan polusi sosial bernama 'perkawinan usia dini'," pungkas Ubaid. ( Admin )
0 Komentar